Surabaya, 05 - 06 Februari 2024
Masukan FKP Bahan PaparanSesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa salah satu bagian dari tahapan penyusunan RKPD adalah diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik atau FKP. Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bahwa Forum Konsultasi Publik diselenggarakan dengan diikuti oleh Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan. Tujuan dari Forum Konsultasi Publik adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan Daerah pada Rancangan Awal RKPD yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Registrasi Peserta FKP
Penjaringan masukan Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Registrasi Peserta FKP Hari Kedua
Pembukaan oleh MC dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur
Arahan pada Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Address: JL. May. Jend. Sungkono 120, Surabaya 60256 Indonesia
Phone: (62 31) 6003 8888
E-mail: sur@shangri-la.com
RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun pertama dari dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Tanggal 31 Desember 2023. RPD tersebut merupakan dokumen perencanaan transisi sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur pada Tahun 2025-2026 yang harus disusun dikarenakan RPJMD Provinsi Jawa Timur berakhir pada Tahun 2024.
Memperhatikan kebijakan tersebut, maka rumusan dan sasaran prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 mengacu dan memperhatikan Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026. Prioritas program dan kegiatan tersebut, selanjutnya menjadi acuan kerja bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) berdasarkan urusan yang diampu masing-masing dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) tahun 2025 yang tetap mengacu pada Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) tahun 2025-2026.
Selain itu RKPD tahun 2025 harus mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, sebagai bentuk sinkronisasi dan penyelerasan arah dan tujuan Pembangunan nasional dan daerah. Sinkronisasi dan penyelarasan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional, sekaligus bagian dari pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, penyelarasan perencanaan pembangunan menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah.
Tema pada Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Timur ini selaras dengan arah pembangunan RPD tahun 2025-2026 dan masih bersifat sementara, menunggu tema perencanaan pembangunan RKP dari pusat untuk dilakukan penyelarasan lebih lanjut.
PRIORITAS 1
PROGRAM
PRIORITAS 2
PROGRAM
PRIORITAS 3
PROGRAM
PRIORITAS 4
PROGRAM
PRIORITAS 5
PROGRAM
PRIORITAS 6
PROGRAM
PRIORITAS 7
PROGRAM
PRIORITAS 8
PROGRAM
PRIORITAS 9
PROGRAM